Tugas dan Fungsi Karang Taruna
Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial masyarakat.
Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019, dijelaskan bahwa Karang Taruna sebagai sebuah organisasi potensial dan diharapkan menjadi potensi sumber kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat.
Karang Taruna memiliki tugas sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019, yaitu:
- Mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat;
- Berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional.
Dalam upaya pelaksanaan tugas Karang Taruna tersebut, Pemerintah telah memberikan ruang bagi organisasi kepemudaan ini untuk melakukan kerjasama dengan berbagai pihak sesuai ketentuan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 yang berbunyi : Dalam Melaksanakan Tugas, Karang Taruna Bekerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa atau Kelurahan, Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, Badan Usaha atau Masyarakat.
Selanjutnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, pengurus Karang Taruna membentuk unit teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program kerja. Unit teknis yang dibentuk oleh pengurus Karang Taruna ini dapat berbentuk unit di bidang sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, serta hukum.
Adapun fungsi fungsi Karang Taruna, adalah :
1. Fungsi Administrasi dan Manajerial
Yang dimaksud
dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Administrasi dan Manajerial adalah
penyelenggaraan keorganisasian dan administrasi Kesejahteraan Sosial
Karang Taruna.
2. Fungsi Fasilitasi
Yang dimaksud dengan Karang
Taruna memiliki Fungsi Fasilitasi adalah upaya mengembangkan organisasi,
meningkatkan kapasitas generasi muda, pemberian kemudahan, dan
pendampingan untuk generasi muda dan masyarakat.
3. Fungsi Mediasi
Yang dimaksud dengan Karang Taruna
memiliki Fungsi Mediasi adalah upaya menengahi penyelesaian permasalahan
sosial yang ada di masyarakat.
4. Fungsi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi
Yang
dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Komunikasi, Informasi, dan
Edukasi adalah upaya melakukan komunikasi dan memberikan informasi
untuk sosialisasi kebijakan, program, dan kegiatan Pemerintah,
pemerintah daerah, Karang Taruna, badan usaha, dan/atau mitra kerja.
5. Fungsi Pemanfaatan dan Pengembangan Teknologi
Yang
dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Pemanfaatan dan
Pengembangan Teknologi adalah upaya mengoptimalkan penyelenggaraan
organisasi dan program kerja melalui metode dan teknologi sesuai dengan
kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi.
6. Fungsi Advokasi Sosial
Yang dimaksud dengan Karang
Taruna memiliki Fungsi Advokasi Sosial adalah upaya untuk melindungi
dan membela generasi muda dan masyarakat yang dilanggar haknya. Advokasi
sosial diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan,
dan pemenuhan hak.
7. Fungsi Motivasi
Yang dimaksud dengan Karang Taruna
memiliki Fungsi Motivasi adalah upaya memberikan semangat dan memacu
pencapaian prestasi generasi muda.
8. Fungsi Pendampingan
Yang dimaksud dengan Karang
Taruna memiliki Fungsi Pendampingan adalah upaya untuk menjalin relasi
sosial dengan kelompok yang diberdayakan menggunakan berbagai sumber dan
potensi guna meningkatkan Kesejahteraan Sosial.
9. Fungsi Pelopor
Yang dimaksud dengan Karang Taruna
memiliki Fungsi Pelopor adalah upaya merintis dan menggerakkan inovasi
dan kreativitas dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan
pengembangan generasi muda.
Dengan pemahaman tugas dan fungsi Karang Taruna ini, merupakan harapan besar dan dorongan bagi generasi muda di Kota Magelang untuk membangun pelayanan kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
=========
Posting Komentar untuk "Tugas dan Fungsi Karang Taruna"
Posting Komentar